DUA TERSANGKA CURANMOR DIBEKUK


Satuan reserse kriminal polres cilegon , berhasi menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor ditempat dan waktu yang berbeda. 
Kapolres Cilegon, AKBP Defrian Donimando menyebutkan bahwa pihaknya telah menangkap dua tersangka pelaku curanmor, terdiri atas Wah alias S (30), warga Kampung Pakojan, Desa Maruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang dan Mar (25), warga Desa Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Wah ditangkap team Opsnal Ranmor Unit IV Polres Cilegon di pinggir jalan daerah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, sedangkan Mar ditangkap setelah melakukan pencurian dengan cara mengambil kunci kontak dan mengambil motor Honda Beat, milik Zulkifli, warga Kampung
Marga Indah, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Motor tersebut dicuri di dalam rumah saat pemiliknya tertidur.

Salah seorang tersangka, Mar, asal Padarincang (25), mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan karena sudah lama tidak memiliki pekerjaan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka curanmor mendekam di sel tahanan Polres Cilegon.
Tags:

0 Komentar

Leave a Reply