Satuan reserse kriminal polres cilegon , berhasi menangkap
dua tersangka pencurian sepeda motor ditempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres
Cilegon, AKBP Defrian Donimando menyebutkan bahwa pihaknya telah menangkap dua
tersangka pelaku curanmor, terdiri atas Wah alias S (30), warga Kampung
Pakojan, Desa Maruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang dan Mar (25), warga
Desa Padarincang, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Wah ditangkap team Opsnal Ranmor Unit IV Polres Cilegon di pinggir jalan daerah Panimbang, Kabupaten Pandeglang, sedangkan Mar ditangkap setelah melakukan pencurian dengan cara mengambil kunci kontak dan mengambil motor Honda Beat, milik Zulkifli, warga Kampung
Marga Indah, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Motor tersebut dicuri di dalam rumah saat pemiliknya tertidur.
Salah seorang tersangka, Mar, asal Padarincang (25),
mengatakan, aksi pencurian itu dilakukan karena sudah lama tidak memiliki
pekerjaan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka
curanmor mendekam di sel tahanan Polres Cilegon.



0 Komentar