PUASA, TEMPAT HIBURAN WAJIB TUTUP


Selama bulan puasa 1433 Hijriyah yang diperkirakan jatuh pada 20 Juli 2012 mendatang, seluruh tempat hiburan di Kota Cilegon diwajibkan tutup. Hal tersebut tercamtum pada Surat Edaran Walikota Cilegon dan Surat Pengumuman Penutupan Penyelenggaraan Hiburan, Kepala Satpol-PP Kota Cilegon, Novi Yogi, Kamis (12/7) mengatakan, dalam surat edaran tersebut seluruh tempat hiburan yang berada di kota itu harus menutup tempat menjelang tiga hari sebelum Puasa Ramadan.

Surat instruksi tersebut berlaku mulai 16 Juli hingga 23 Agustus 2012 mendatang. Seluruh tempat hiburan dilarang untuk beroperasi melayani pelanggan dan melakukan kegiatan usaha. Hal tersebut dilakukan demi menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa di bulan suci.
Sementara bagi para pengusaha makanan, lanjutnya, diwajibkan menutup usahanya di siang hari, dan diperbolehkan untuk membuka usahanya kembali pada pukul 16.00. “Itu dilakukan demi kenyamanan bersama, bagi semua pihak yang sedang melaksanakan Ibadah Puasa,” katanya.

Surat edaran tersebut berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2003 Pasal 22 Ayat 1, sehingga intruksi walikota itu harus dilaksanakan tanpa terkecuali. “Surat itu berdasarkan Perda dan intruksi walikota, jadi itu cukup kuat,” katanya.

Dia menegaskan, bila para pengusaha hiburan dan para pengusaha makanan tidak mengindahkan surat intruksi itu, dia berjanji akan menindak tegas para pengusaha yang nakal. Menurutnya, sanksi terhadap pelanggaran terhadap peraturan itu bisa berupa teguran hingga pencabutan izin usahanya.

Tags:

0 Komentar

Leave a Reply