SUDAH DAPET E-KTP SERAHKAN KTP LAMA


Warga yang sudah memeroleh kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP diminta menyerahkan KTP lamanya. Tujuannya, untuk menghindari kepemilikan KTP ganda yang khawatir disalahgunakan.
Menurut Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon, Kusmajaya, penyerahan KTP wajib bagi warga yang sudah memiliki e-KTP. Bagi setiap warga yang ingin mengambil e-KTP, persyaratannya harus menukarkan KTP lamanya dan menyesuaikan dengan sidik jari pemilik. "Kalau tidak sesuai e-KTP tidak akan diberikan," kata Kusmajaya, Selasa (15/01/2013).

Menurut Kusmajaya, banyak diantara warga yang kedapatan memiliki KTP ganda. Pasalnya, warga tersebut memiliki dua alamat tempat tinggal. Namun dengan adanya e-KTP, warga tidak bisa lagi memegang identitas kependudukan ganda.

Seperti diketahui, kuota wajib e-KTP yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk Kota Cilegon sebanyak 254.809 jiwa. Pada 2011, Kota Cilegon merupakan salah satu dari 197 kabupaten/kota yang melaksanakan e-KTP.(PENDI GS)
Tags:

0 Komentar

Leave a Reply