Warga yang sudah memeroleh kartu tanda penduduk elektronik
atau e-KTP diminta menyerahkan KTP lamanya. Tujuannya, untuk menghindari
kepemilikan KTP ganda yang khawatir disalahgunakan.
Menurut Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon, Kusmajaya, penyerahan KTP wajib bagi warga yang sudah memiliki e-KTP. Bagi setiap warga yang ingin mengambil e-KTP, persyaratannya harus menukarkan KTP lamanya dan menyesuaikan dengan sidik jari pemilik. "Kalau tidak sesuai e-KTP tidak akan diberikan," kata Kusmajaya, Selasa (15/01/2013).
Menurut Kepala Bidang Kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DKCS) Kota Cilegon, Kusmajaya, penyerahan KTP wajib bagi warga yang sudah memiliki e-KTP. Bagi setiap warga yang ingin mengambil e-KTP, persyaratannya harus menukarkan KTP lamanya dan menyesuaikan dengan sidik jari pemilik. "Kalau tidak sesuai e-KTP tidak akan diberikan," kata Kusmajaya, Selasa (15/01/2013).
Menurut Kusmajaya, banyak diantara warga yang kedapatan memiliki
KTP ganda. Pasalnya, warga tersebut memiliki dua alamat tempat tinggal. Namun
dengan adanya e-KTP, warga tidak bisa lagi memegang identitas kependudukan
ganda.
Seperti diketahui, kuota wajib e-KTP yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk Kota Cilegon sebanyak 254.809 jiwa. Pada 2011, Kota Cilegon merupakan salah satu dari 197 kabupaten/kota yang melaksanakan e-KTP.(PENDI GS)



0 Komentar