Mulai hari ini, Rabu (01 /08/2012) kendaraan dinas baik roda dua dan roda empat yang berpelat merah, Di wajibkan mengisi bahan bakar kendaranya menggunkan bahan bakar non subsisdi, Hal itu sesuai dengan di keluarkanya kebijakn presiden agar seluruh pejabat pemerintah dan badan usha milik Negara (BUMN), Serta badan usaha milik daerah (BUMD) sejawa dan bali tidak menggunakan bbm bersubsidi pada kendaraan dinasnya. Di berbagai daerah lainya setiap kendaran dinas di tempel stiker yang bertuliskan larangan mengisi bahan bakar bersubsidi.
Namun tak ada satupun kendaraan dinas kota cilegon hingga siang hari ini yang terlihat di tempel stiker larangan mengisi bbm berubsidi. Ketika di konfirmasi terkait tidak di tempelnya stiker di kendaraan dinas pemkot cilegon Asda 1 Ati Maryati mengatakan hal itu tentunya tidak menjadi kendala bagi pemeberlakukan kebijakan presiden tersebut. Meski tidak ada stiker namun kendaraan dinas pemkot cilegon di pastikan tidak menggunakan bahan bakar bersubsidi, “soal stiker memang belum di tempel, Tapi saya jamin semua kendaraan dinas ngisi Pertamax” kata ati maryati yang juga pernah menjabat sebagai kepla dinas pendidikan cilegon.
Hal senada di katakan Sekda kota Cilegon Abdul hakim lubis, Menurutnya percuma di tempel stiker Jika kebijakan itu tidak di jalankan, ia pun memastikan jika kendaraan dinas di lingkungan pemerintah kota cilegon tidak mengunakan bahan bakar bersubsidi, jika itu di langgar pihaknya pun akan memberikan sanksi pada pejabat yang kecapatan menggunakan bahan bakar bersubsidi tersebut. “ada atau tidak stiker ,Tapi saya jamin kendaraan dinas di cilegon gak ada yang ngisi bahan bakar bersubsidi, percuma kalo di tempel ga nuru ya kan” katanya.
Untuk di ketahui pemberlakuan stiker di lingkungan kabupaten dan kota ini terkait dengan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Alam No.12 Tahun 2012, Tentang Pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak. Hari ini 1 Agustus , Peraturan Menteri ESDM ini mulai diberlakukan untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.



0 Komentar